AKREDITASI

Prodi Pendidikan Biologi

Berdasarkan Keputusan LAMDIK No.622/SK/LAMDIK/Ak/S/VI/2023 Program Studi Pendidikan Biologi pada Program Sarjana Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang terakreditasi “UNGGUL” sejak tanggal 16 Juli 2023 sampai dengan 17 Juli 2028


2023



Bagian A

Profil Pengelola UPPS Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan

 


Klik kolom

Identitas UPPS
Accordion Content
VMTS
Accordion Content
Dosen
Accordion Content
Mahasiswa
Accordion Content
Keuangan
I am item content. Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Sarana dan Prasarana
I am item content. Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Kerjasama
I am item content. Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
SPMI
Accordion Content
Unggulan
Accordion Content

Bagian B

9 Kriteria LAMDIK


Klik Kolom

kriteria 1

VISI, MISI, TUJUAN, DAN STRATEGI (VMTS)

Kebijakan

  1. UU 14-2005 Guru dan Dosen
  2. UU-Nomor-12-Tahun-2012-ttg-Pendidikan-Tinggi
  3. PERMENRISTEKDIKTI-NOMOR-44-TAHUN-2015-TENTANG-SNPT-SALINAN
  4. PERATURAN PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 62 TAHUN 2016 TENTANG SPM PT
  5. peraturan-pemerintah-nomor-19-tahun-2005-tentang-standar-pendidikan-nasional
  6. pma_36_2009_PEMBIDANGAN_ILMU
  7. Perpres 8 2012 KKNI
  8. PERATURAN PEMERINTAH RI No 14 Tahun 2014
  9. PMA No 62 Tahun 2015 Tentang Statuta UIN Raden Fatah Palembang
  10. PMA No 53 Tahun 2015 Tentang ORTAKER UIN Raden Fatah Palembang
  11. PMA No 55 Tahun 2022 Tentang ORTAKER  UIN Raden Fatah Palembang
  12. Keputusan Rektor No: 1619 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Visi, Misi, Tujuan Dan Strategi (VMTS) Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

  13. Keputusan Rektor No.1609 Tahun 2015 Tentang Pedoman Sosialisasi Visi Misi dan Tujuan UIN Raden Fatah Palembang

  14. Keputusan Rektor No.1621 Tahun 2015 Tentang Pedoman Evaluasi Visi Misi dan Tujuan UIN Raden Fatah Palembang

Pelaksanaan
Accordion Content
Evaluasi
Accordion Content
Tindak Lanjut
Accordion Content

Kriteria 2

TATA PAMONG, TATA KELOLA, DAN KERJA SAMA

Kebijakan
Pelaksanaan
Accordion Content
Evaluasi
Accordion Content
Tindak Lanjut
Accordion Content

Kriteria 3

MAHASISWA

Kebijakan

SELEKSI MAHASISWA BARU

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 50);
  3. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 62 Tahun 2015 Tentang Statuta UIN Raden Fatah;
  4. Panduan Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2020

Program layanan kemahasiswaan diatur dalam beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh pimpinan Universitas, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 13 Ayat 4
  2. SK Rektor No. 1623 tentang Pedoman Layanan Kemahasiswaan
  3. SK Rektor No: 1058 Tahun 2017 tentang Unit Career Development Centre (CDC)

Pelaksanaan
Accordion Content
Evaluasi
Accordion Content
Tindak Lanjut
Accordion Content

Kriteria 4

SUMBER DAYA MANUSIA

Kebijakan

Kebijakan yang mengatur rekrutmen dan tes seleksi Dosen di PT dan UPPS mengacu pada:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, kemudian diganti dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia No.18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Badan Kepegawaian Negara tahun 2019 tentang Petunjuk teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
  5. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 71 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Kementerian Agama Tahun 2021;
  6. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Dan Dosen Tetap Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta;
  7. Penetapan standar Pengelolaan SDM diatur dalam Keputusan Rektor Nomor 1613 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang;
  8. Keputusan Rektor UIN Raden Fatah No. 572 TAHUN 2016 Tentang Pedoman Peningkatan Kualifikasi Dosen Dan Tenaga Kependidikan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang;
  9. Keputusan Rektor UIN Raden Fatah No. 818 Tentang Perekrutan Dosen tetap Non PNS, Dosen Kontrak, Dosen Luar Biasa di Lingkungan UIN Raden Fatah Palembang;
  10. Keputusan Rektor UIN Raden Fatah Palembang No. 1379 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan Tenaga Kependidikan NON PNS Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.

Kebijakan yang mengatur penempatan dan pengembangan Dosen di PT dan UPPS mengacu pada:

  1. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  2. Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen, Dirjen Pendidikan Tinggi 2019;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  4. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Umum Pada Kementerian Agama;
  5. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Gama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama;
  6. Keputusan Rektor Universitas Negeri Raden Fatah Palembang Nomor 572 Tahun 2016 tentang Pedoman Peningkatan Kualifikasi Dosen dan Tenaga Kependidikan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.

Kebijakan yang mengatur evaluasi kinerja Dosen di PT dan UPPS mengacu pada

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  2. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama;
  3. Keputusan Rektor UIN Raden Fatah Palembang nomor 820 tentang pembinaan dosen tetap non PNS, Dosen Kontrak dan Dosen Luar Biasa di lingkungan UIN Raden Fatah Palembang;
  4. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Nomor 028 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Remunerasi Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang;
  5. Keputusan Rektor UIN Raden Fatah Palembang No. 030 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Instrumen Beban Kerja Dosen (BKD) Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.

Kebijakan yang mengatur pemberhentian Dosen di PT dan UPPS mengacu pada:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

TENAGA PENDIDIK

Kebijakan rekrutmen dan seleksi tenaga kependidikan:

  1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
  3. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 363 Tahun 2002 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama;
  4. Keputusan Rektor UIN Raden Fatah Palembang No. 1379 tahun 2017 tentang pedoman pengangkatan tenaga kependidikan non PNS UIN Raden Fatah Palembang.

Kebijakan yang mengatur penempatan tenaga kependidikan:

  1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 62 tahun 2015 taentang Statuta Universitas Islam Negeri Raden Fatah palembang;
  4. Ortaker UIN Raden Fatah Palembang,
  5. Pedoman pengelolaan SDM UIN Raden Fatah.

Kebijakan yang mengatur pengembangan tenaga kependidikan:

  1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
  4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi No. 63 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
  5. Peraturan Menteri Agama No. 53 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Raden Fatah Palembang;
  6. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Nomor : 572 Tahun 2016 Tentang Pedoman Peningkatan Kualifikasi Dosen Dan Tenaga Kependidikan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang;

Kebijakan yang mengatur pemberhentian tenaga kependidikan:

  1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang pembinaan jiwa koorp dan kode etik PNS;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
  5. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama;
  6. Peraturan Menteri Agama No. 53 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Raden Fatah Palembang Palembang;
  7. Kode Etik dan Tata Tertib Dosen UIN Raden Fatah;
  8. Kode Etik dan Tata Tertib Tenaga Pegawai UIN Raden Fatah;
  9. Pedoman Pengelolaan SDM UIN Raden Fatah Palembang

Kebijakan yang menyangkut Kepuasan Dosen dan Tenaga Kependidikan terhadap Manajemen SDM mengacu pada kebijakan berikut ini:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
  7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
  9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
  10. Keputusan Rektor UIN Raden Fatah Palembang Nomor 1434 Tahun 2019 tentang Tim Survey Kepuasan Terhadap Layanan Mahasiswa, Layanan Lembaga/Unit/Bagian, Sarana dan Prasarana, dan Kerjasama

Pelaksanaan
Accordion Content
Evaluasi
Accordion Content
Tindak Lanjut
Accordion Content

Kriteria 5

KEUANGAN, SARANA DAN PRASARANA

Kebijakan

  1. Pada bagian kebijakan yang termasuk dalam bidang keuangan adalah kebijakan tentang pemerolehan, pengelolaan, dan penggunaan dana untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan PkM. 
  2. Kebijakan tentang pemerolehan keuangan diatur dalam kebijakan berikut:
  1. Kebijakan tentang pengelolaan keuangan diatur dalam kebijakan berikut:
  1. Kebijakan Investasi Prasarana dan Sarana Pendidikan terdapat dalam Pengelolaan UIN Raden Fatah Palembang dan Pengelolaan SAPRAS UIN Raden Fatah Palembang

Kebijakan yang teradapat pada sarana dan prasarana terdapat pada pengeloaan dan pemanfaatan SAPRAS:

  1. Statuta Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang pasal XI sarana dan prasarana
  2. Surat Keputusan Rektor tentang Struktur Organisasi Pengelola Sarana Prasarana
  3. Surat Keputusan Rektor No. 1616 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Sarana dan Prasarana UIN Raden Fatah Palembang
  4. Surat Keputusan Rektor tentang Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.
  5. Peraturan pemerintah Republik Indonesia No 49 tahun 2014 pasal 30-36 tentang standar sarana dan prasarana pembelajaran
  6. Rencana Strategis Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  7. Surat Keputusan Rektor tentang Program Audit Mutu Internal (AMI) di Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

Pelaksanaan
Accordion Content
Evaluasi
Accordion Content
Tindak Lanjut
Accordion Content

Kriteria 6

PENDIDIKAN

Kebijakan

Kebijakan yang mengatur perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penilaian, dan perbaikan kurikulum PS mengacu pada Permendikbud No 3 Tahun 2020 yang memberikan hak kepada mahasiswa untuk 3 semester belajar di luar program studinya. Kebijakan yang terkait dengan kurikulum program studi pendidikan kimia mengacu pada :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru Dan Dosen
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, tentang KKNI
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  8. Pedoman Pengembangan Kurikulum Mengacu Pada Kkni
  9. SK Rektor Tentang MBKM
  10. Pedoman Merdeka Belajar Kampus Merdeka
  11. SK Dekan FITK tentang MBKM

Kebijakan pelaksanaan pembelajaran dalam bentuk perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan dan pemantauan pembelajaran di program studi Pendidikan Kimia FITK UIN Raden Fatah Palembang sebagai berikut:

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
  3. PERMENDIKBUD Nomor 3 Tahun 2020 tentang SN-Dikti
  4. Statuta Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang tentang Penyelenggaraan Pendidikan
  5. Pedoman Akademik Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  6. Pedoman monitoring dan evaluasi tridarma UIN Raden Fatah Palembang
  7. Pedoman Monitoring dan evaluasi pembelajaran UIN Raden Fatah Palembang
  8. Pedoman integrasi penelitian dan PkM dalam proses pembelajaran di UIN Raden Fatah Palembang
  9. Pedoman penilaian proses pembelajaran UIN Raden Fatah Palembang
  10. SOP Evaluasi proses perkuliahan UIN Raden Fatah Palembang

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan (Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan lain-lain) dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi (Rektor, Direktur, atau Ketua) yang mengatur penilaian pembelajaran di Prodi Pendidikan Kimia sebagai berikut:

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. PERMENDIKBUD Nomor 3 Tahun 2020 tentang SN-Dikti
  3. Statuta Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang tentang Penyelenggaraan Pendidikan
  4. Pedoman Akademik Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  5. Pedoman Monitoring dan evaluasi Tridarma UIN Raden Fatah Palembang
  6. Pedoman Monitoring dan evaluasi pembelajaran UIN Raden Fatah Palembang
  7. Pedoman penilaian proses pembelajaran UIN Raden Fatah Palembang
  8. Pedoman Pembelajaran Daring UIN Raden Fatah Palembang

Kebijakan tentang pembelajaran mikro di PS diambil dari kebijakan yang berlaku dalam bentuk perundang-undangan sampai pada tingkat perguruan tinggi. Berikut kebijakan pada pelaksanaan pembelajaran micro di PS:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang Republic Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen
  3. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2015 Tentang Statuta Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  4. Keputusan Rector Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran Mikro

Kebijakan bimbingan akademik, Pembimbingan magang kependidikan dan Pembimbingan tugas akhir atau skripsi terdiri dari:

  1. UU No 20 TAHUN 2003
  2. UU NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
  3. UU NO 12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI
  4. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
  5. KEPUTUSAN REKTOR : SK NO 37 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN AKADEMIK
  6. BUKU PEDOMAN AKADEMIK UIN RADEN FATAH PALEMBANG
  7. BUKU PEDOMAN BIMBINGAN SKRIPSI MAHASISWA
  8. BUKU PEDOMAN MAGANG FITK UIN RADEN FATAH PALEMBANG

Kebijakan tentang suasana akademik yang meliputi kegiatan akademik di luar perkuliahan dan dosen tamu/tenaga ahli. Dalam pelaksanaan pengembangan suasana kademik mengacu pada beberapa peraturan yang berlaku baik tingkat undang-undang dasar sampai pada tingkat perguruan tinggi. Berikut beberapa peraturan yang mendasari pelaksanaan suasana akademik pada program studi pendidikan kimia UIN Raden Fatah Palembang:

  1. Undang-Undang Republic Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang Republic Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen
  3. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2015 Tentang Statuta Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  5. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Tentang Pedoman Suasana Akademik

Kebijakan yang mengatur kepuasan mahasiswa terhadap kinerja mengajar dosen, layanan administrasi akademik, dan prasarana/sarana pembelajaran di program studi Pendidikan Kimia UIN Raden Fatah sebagai berikut:

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. PERMENDIKBUD Nomor 3 Tahun 2020 tentang SN-Dikti
  4. Pedoman Akademik Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  5. Pedoman monitoring dan evaluasi tridarma UIN Raden Fatah Palembang
  6. Pedoman Monitoring dan evaluasi pembelajaran UIN Raden Fatah Palembang
  7. Pedoman pengelolaan sumber daya manusia (SDM) UIN Raden Fatah Palembang
  8. Pedoman pengelolaan sarana dan prasarana UIN Raden Fatah Palembang

Pelaksanaan
Accordion Content
Evaluasi
Accordion Content
Tindak Lanjut
Accordion Content

Kriteria 7

PENELITIAN

Kebijakan

Kegiatan penelitian Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang memiliki dasar hukum sebagai berikut: Undang-Undang yang mengatur yaitu

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219); Bab 11 pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6 ayat 2, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13, pasal 15 dan Pasal 25
  2. Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; Bab 111 pasal 18 dan 19, Bab IV pasal 1
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1056 Tahun 2017 Tentang Panduan Umum Perencanaan, Pelaksanaan dan Pelaporan Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam;
  4. Keputusan rektor UIN Raden Fatah Palembang nomor 394 tahun 2019 tentang pedoman penelitian UIN Raden Fatah Palembang dan Statuta UIN Raden Fatah Palembang tentang pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; dan Renstra UIN Raden Fatah Palembang Tahun 2020-2024.

Pelaksanaan
Accordion Content
Evaluasi
Accordion Content
Tindak Lanjut
Accordion Content

Kriteria 8

PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

Kebijakan

Kebijakan yang digunakan Program Studi Pendiidkan Kimia, diantaranya :

  1. sistem pendidikan nasional yang teruang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tetang Sistem Pendidikan Nasional
  2. peraturan tentang dosen diatur dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  3. peraturan pemerintah yang khusus mengatur Dosen yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen
  4. UIN Raden Fatah Palembang merupakan Universitas Islam Negeri yang memiliki standar yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam

Salah satu Tridharma Perguruan Tinggi UIN Raden Fatah Palembang yaitu tentang Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) yang diatur dalam

  1.  Pedoman Pengabdian kepada Masyarakat UIN Raden Fatah Palembang,
  2.  Rencana Strategis Pengabdian kepada Masyarakat UIN raden Fatah PalembangRencana Induk Pengembangan UIN Raden Fatah Palembang
  3. Rencana Strategis UIN Raden Fatah Palembang dan Rencana Operasional UIN Raden Fatah Palembang.

 

Pelaksanaan
Accordion Content
Evaluasi
Accordion Content
Tindak Lanjut
Accordion Content

Kriteria 9

KELUARAN DAN CAPAIAN TRIDARMA

Kebijakan

LUARAN  DAN CAPAIAN TRIDHARMA

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 20, 26, dan 27;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
  6. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2015 Tentang Statuta Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang;
  7. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang tentang pedoman Akademik UIN Raden Fatah Palembang Tahun 2021

Kebijakan yang mengatur keluaran dan capaian dharma penelitian dan PkM tercantum pada kebijakan berikut:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  2. Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
  3. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2015 Tentang Statuta Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  4. Pedoman Penelitian UIN Raden Fatah Tahun 2020
  5. Pedoman Penelitian UIN Raden Fatah Tahun 2021 Berbasis Output dan Outcomes
  6. Pedoman Penelitian UIN Raden Fatah Tahun 2022 Berbasis Standar Biaya Keluaran

Pelaksanaan
Accordion Content
Evaluasi
Accordion Content
Tindak Lanjut
Accordion Content

Bagian C

ANALISIS PERMASALAHAN DAN PENGEMBANGAN PROGRAM STUDI


Klik Kolom

Evaluasi Capaian Kinerja PS
I am item content. Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Permasalahan dan Pemecahan Praktis
I am item content. Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Program Pengembangan
I am item content. Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

© 2023 Prodi Pendidikan Biologi